Sabtu, 02 Mei 2020



Virus corona merupakan virus yang pertama kali terdeteksi di Wuhan China pada awal Desember 2019. Corona virus sebenarnya sudah lama terdeteksi. Namun virus tersebut hanya menyebar dari hewan satu dengan hewan lain. Seperti kucing, tikus, kelelawar dan sebagainya. Penyebaran virus yang belum ditemukan penawarnya ini berkembang sangat pesat hingga menyebar dengan waktu singkat ke seluruh dunia.

Di indonesia kasus ini pertama kali ditemukan pada dua warga depok, Jawa Barat pada awal Maret. Menurut data pusat informasi covid 19 pada Kamis (30/4/2020) pasien yang dinyatakan positif mencapai 10.118 jiwa. Karena penyebarannya yang sangat cepat virus ini sudah menyebar di seluruh Provinsi di Indonesia.

Saya Vinky Livari Paputungan, Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara di Universitas Bosowa Makassar. Seperti yang sudah saya bahas diatas sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa saat ini kita sedang mengdahapi pandemi yang banyak memakan jiwa manusia di seluruh dunia. Saya akan lebih memperkecil pembahasan saya sesuai dengan judul di atas yaitu “Peran Pemerintah Kotamobagu Dalam Kebijakan dan Strategi Pembangunan Selama Pandemi Covid-19”. Yang berhubungan langsung dengan Mata Kuliah Perencanaan Pembangunan yang diampuh oleh Ibu Nining Haslinda zainal, S.Sos., M.Si. selaku dosen pengampuh mata kuliah tersebut.

Kotamobagu yang merupakan Kota kecil di Provinsi Sulawesi Utara juga termasuk salah satu kota yang terpapar virus corona. Strategi penanganan yang dilakukan oleh pemerintah di Kotamobagu seakan tidak ada artinya diakibatkan sejumlah pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah.

Bagaimana tidak sejumlah ODP yang baru kembali dari salah satu Kota yang sudah dinyatakan zona merah pada akhir Maret lalu tidak menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah deangan baik dan benar. Akibatnya dari beberapa orang yang melakukan tes laboraturium dinyatakan 5 orang positif terpapar virus corona. ujar Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, dr. Tantry Korompot, saat konferensi pers, di aula kantor Walikota, kamis, (24/3/2020).

Hal ini tentu sangat membuat masyarakat Kotamobagu kaget dan panik. Terlebih masyarakat yang sudah mematuhi protokol kesehatan dengan baik dan benar, mereka sangat menyayangkan kejadian ini. Terlihat dari jejaring sosial media Facebook masyarakat kotamobagu menuangkan isi hati mereka yang kaget serta panik mendengar kabar buruk ini.

Bukan hanya masyarakat, pemerintah pun kaget serta panik mengetahui hal ini. Setelah dinyatakannya sudah ada pasien yang positif di Kotamobagu, pemerintah lebih memperketat dan memperkuat kebijakan dan strategi dalam menangani pandemi ini.

Sebelum adanya pasien yang dinyatakan positif Covid-19, pemerintah Kotamobagu sudah membentuk gugus tugas untuk pencegahan maupun penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Gugus tugas ini melibatkan TNI dan Polri, sampai dengan Lurah dan Kepala Desa. Dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona yang terus mewabah di Indonesia.

Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam hal pencegahan virus yang telah mematikan ribuan orang ini, dapat dilihat dari kebijakan dan strategi yang dilakukan dalam pencegahan penanganan.
1.    Ketika issue tentang Virus Corona/COVID-19 merebak di China (Wuhan), Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengambil tindakan untuk membenahi RSUD pada Bulan Januari 2020, yang sebagian besar menggunakan biaya mandiri meliputi :
2.    Pembinaan seluruh manajemen RSUD
3.    Pembersihan dan pembenahan gedung-gedung pelayanan di RSUD
4.    Pembersihan dan pembenahan halaman RSUD
5.    Penataan sistem manajemen pelayanan RSUD berbasis elektronik
6.    Penataan jalur lalu lintas masuk dan keluar RSUD
7.    Rapat Koordinasi tingkat OPD yang dipimpin langsung Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada Minggu tanggal 8 Maret 2020 bertempat di Rudis Walikota, dengan hasil :
8.    Tindaklanjut pemeriksaan BPK
9.    Penatausahaan asset per OPD
10. Penyiapan alokasi anggaran dalam penanganan Virus Covid-19 melalui pergeseran dan atau penggunaan dana darurat KLB
11. Rapat Koordinasi lanjutan pada Selasa tanggal 10 Maret dipimpin langsung Walikota dan Wakil Walikota dengan agenda :
12. Tindaklanjut penetapan WHO bagi Indonesia sebagai Darurat Nasional COVID-19
13. Pembentukan Gugus Tugas penanganan COVID-19
14. Review masing-masing RKA OPD untuk pergeseran anggaran yang akan dialokasikan ke RSUD sebagai persiapan tanggap darurat COVID-19
15. Pergeseran anggaran di setiap OPD untuk penanggulangan COVID-19 meliputi :
·         Pemangkasan biaya Perjalanan Dinas
·         Pemangkasan biaya kegiatan Sosialisasi maupun kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak
·         Pemangkasan beberapa paket pekerjaan fisik
·         Pemangkasan biaya yang tidak terlalu mendesak
1.    RSUD Kotamobagu dan Dinas Kesehatan menyiapkan rencana anggaran terkait penanganan COVID-19
2.    Rapat tindak lanjut penanganan COVID-19 tanggal 15 maret 2020, dengan mengeluarkan :
3.    Himbauan Pemerintah Kota Kotamobagu tentang pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID19
4.    Himbauan disampaikan di setiap media cetak, media online, media sosial dan melalui penerangan langsung ke masyarakat di desa dan kelurahan melalui mobil penerangan
5.    Hasil Rapat evaluasi tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kota Kotamobagu pada tanggal 18 Maret 2020, dengan hasil :
6.    Kebutuhan peralatan untuk penanganan COVID-19 meliputi :
·         Alat Pelindung Diri (APD)
·         Kasur untuk tempat tidur
·         BBM Ambulance
·         Obat-obatan
·         Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
·         Mesin Cuci Infeksius
·         Penambahan Petugas Medis dan Paramedis
·         Biaya Makan Minum Petugas Medis dan Paramedis
·         Insentif Petugas Medis dan Paramedis, Cleaning Service, Petugas Gizi, Petugas Pemulasaran Jenazah dan Supir Ambulance.
1.    Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengalokasikan anggaran untuk keperluan penanganan COVID-19 sebagai berikut :
·         Tahap 1 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2.675.719.536.- (dua milyar enam ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus Sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) yang dialokasikan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD)
·         Tahap 2 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 12.741.200.000.- (Dua belas milyar tujuh ratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dialokasikan untuk pengadaan peralatan sebagaimana tercantum pada poin lima (5)
·         Total alokasi anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Kotamobagu sebesar Rp. 15.416.919.536.- (Lima belas milyar empat ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah)
1.    Menyiapkan edaran Pemerintah Kota Kotamobagu terkait pergeseran APBDes  untuk penanganan Covid 19
2.    Semua pengadaan peralatan untuk penanggulangan COVID-19 dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Rapat bersama TNI/Polri untuk membuat satuan tugas bersama dalam mengantisipasi akses jalur masuk masyarakat dari dan ke Kotamobagu, serta pembatasan aktivitas masyarakat di tempat-tempat umum.
4.    Pemanfaatan gedung-gedung pemerintah untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah pasien terinfeksi Corona/Covid 19 di RSUD Kotamobagu, dengan mengalihkannya sebagai tempat untuk menampung pasien/rumah sakit sementara.
5.    Pihak RSUD Kotamobagu sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19 secara nasional, telah menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Kinapit, Rumah Sakit Monompia dan Rumah Sakit Sitti Fatimah untuk menerima transferan pasien bukan terinfeksi Corona/Non Covid 19 dari RSUD Kotamobagu.

Kebijakan dan strategi yang diambil oleh Pemerintah Kotamobagu merupakan langkah konkrit, tertib aturan, dan bahkan tertib administrasi. Kebijakan dan strategi ini pun sudah direalisasikan oleh Pemerintah Kota. Tinggal bagaimana kita sebagai masyarakat turut berpartisipasi dalam upaya Pemerintah ini dengan mematuhi kebijakan yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar.

Namun masih ada juga masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah. Terlebih sekarang ini umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa. Masih sering terlihat masyarakat yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan adanya kerumunan. Seperti berjualan aneka takjil yang sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun.

Pada hari pertama ramadhan Satpol PP sudah melarang masyarakat berjualan tanpa adanya protokol kesehatan yang tersedia. Seperti tempat mencuci tangan serta jarak antara penjual dan pembeli sampai jarak penjual dengan penjual. Namun hal ini masih saja dilanggar oleh beberapa pihak. Sehingga pemerintah mengambil tindakan tegas dengan membubarkan para pedagang tersebut.

Hal ini menunjukan bahwa masih adanya masyarakat yang belum sadar akan bahayanya virus ini. Padahal jelas sudah ada surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota mengenai hal ini. Namun dengan alasan mencari nafkah masyarakat tetap nekat melakukan hal yang bukan hanya membahayakan diri sendiri tapi juga berdampak terhadap orang lain.
Selain turut membantu Pemerintah untuk melawan pendemi kita juga membantu meringankan beban garda terdepan yang sedang berjuang bertaruh nyawa merawat para pasien yang sudah positif maupun yang dalam pengawasan. Untuk itu tanamkanlah jiwa kemanusiaan di dalam diri kita. Bahwasanya saat ini semua lapisan pemerintah baik itu tenaga kesehatan  juga masyarakat sedang berjuang melawan pandemi ini.

Semua kebijakan dan strategi yang dilakukan Pemerintah tidak akan ada gunanya jika tidak ada dukungan nyata dari seluruh komponen masyarakat. Tidak ada ada salahnya jika kita mulai meningkatkan kesadaran terhadap bahaya virus ini, saling menjaga dan saling menyadarkan.

Mari kita sama-sama terus melangitkan doa-doa baik serta tetap optimis agar virus yang sedang mewabah ini akan segera berakhir. Sehingga kita semua dapat kembali menjalankan aktivitas normal seperti yang kita semua harapkan.


















Daftar Pustaka